Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor1655) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 611) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: