Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata KerjaInstitut Agama Islam Negeri Jember(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 243) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: