Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan tidak sengketa kepengurusan dari Pemohon;
b. surat keterangan domisili Badan Keagamaan yang diterbitkan lurah, kepala desa, atau nama lainnya;
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak Badan Keagamaan;
d. fotokopi kartu tanda penduduk Pemohon;
e. surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh pemimpin Badan Keagamaan;
dan
f. surat keterangan keberadaan Badan Keagamaan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Badan Keagamaan organisasi kemasyarakatan keagamaan berbadan hukum harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi surat pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk organisasi kemasyarakatan;
dan
b. surat tanda daftar badan keagamaan dari Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Badan Keagamaan gereja harus melampirkan dokumen fotokopi surat pengakuan sebagai badan hukum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
