Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Ketua Badan Keagamaan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Koreksi Anda