Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan. (2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda