Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
