PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh PIHK setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
(4) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.
Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
d. memiliki kartu keluarga; dan
e. memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui:
a. layanan pada PIHK; atau
b. layanan elektronik.
Pendaftaran melalui layanan pada PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui prosedur:
a. calon Jemaah Haji Khusus mendaftar melalui PIHK;
b. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam aplikasi Siskohat;
c. petugas PIHK melakukan perekaman foto Jemaah Haji Khusus;
d. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus;
e. petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;
f. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
g. petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
h. petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan
i. bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus.
Pendaftaran melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji dengan prosedur:
a. Jemaah Haji Khusus melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;
b. Jemaah Haji Khusus memilih PIHK;
c. Jemaah Haji Khusus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan foto;
d. petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam pada hari kerja secara elektronik;
e. calon Jemaah Haji Khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik;
f. SPH Khusus elektronik disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
g. petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
h. petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus;
i. bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus; dan
j. Jamaah Haji Khusus yang telah menerima lembar bukti Bipih Khusus menyerahkan lembar ketiga dari Bipih Khusus kepada PIHK.
Petugas BPS Bipih Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g menerbitkan bukti pembayaran Bipih Khusus dengan mencantumkan Nomor Porsi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan rincian:
a. lembar pertama untuk Jemaah Haji Khusus;
b. lembar kedua untuk BPS Bipih Khusus; dan
c. lembar ketiga untuk PIHK.
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH Khusus.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kantor Wilayah; dan
b. Direktorat Jenderal.
(3) Kantor Wilayah dapat melakukan perubahan data SPH Khusus kecuali:
a. nama Jemaah Haji Khusus;
b. nama orang tua;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan; atau
e. status haji.
(1) Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 secara tertulis kepada PIHK dengan melampirkan bukti dokumen yang relevan dan sah.
(2) PIHK mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Kantor Wilayah.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kantor Wilayah menerbitkan bukti perubahan data SPH Khusus.
Bagi PIHK yang sudah tidak memiliki perizinan berusaha, Jemaah Haji Khusus dapat melakukan perpindahan antar- PIHK atas permintaan sendiri dengan prosedur:
a. Jemaah Haji Khusus mengajukan surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK tujuan yang memuat:
1. nama Jemaah Haji Khusus;
2. Nomor Porsi;
3. nomor telepon; dan
4. nama PIHK yang dituju;
b. PIHK tujuan mengajukan surat permohonan perpindahan PIHK kepada Kantor Wilayah dengan melampirkan:
1. bukti asli setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus lembar ketiga;
2. bukti asli transfer setoran awal dan/atau setoran lunas;
3. surat pernyataan bermeterai yang memuat kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program; dan
4. nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar- PIHK yang ditandatangani oleh pimpinan PIHK;
c. Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen dan membuat berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK;
d. verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan perpindahan PIHK diterima;
e. berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah dan Jemaah Haji Khusus dibubuhi meterai; dan
f. Kantor Wilayah melakukan input data perpindahan antar-PIHK ke dalam Siskohat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi ditandatangani.
(1) Menteri MENETAPKAN Kuota Haji Khusus sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji INDONESIA.
(2) Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Khusus; dan
b. petugas haji khusus.
(3) Kuota petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukan bagi penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.
(1) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
(2) Pengisian Kuota Haji Khusus harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak penetapan Kuota Haji Khusus oleh Menteri.
(4) Pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Jemaah Haji Khusus:
a. lunas tunda;
b. masuk alokasi kuota tahun berjalan; dan
c. lanjut usia.
(1) Dalam hal pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan untuk:
a. Jemaah Haji Khusus yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
(1) Dalam hal Kuota Haji Khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, pengisian sisa kuota akhir berdasarkan nomor urut berikutnya:
a. berbasis PIHK; dan
b. berdasarkan kesiapan Jemaah Haji Khusus dan setiap PIHK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Dalam hal terdapat Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan membatalkan atau menunda keberangkatan setelah pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berakhir, PIHK dapat menggantikan dengan Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya berbasis PIHK serta berdasarkan kesiapan Jemaah Haji Khusus dan PIHK.
(1) Pengisian kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c diberikan kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan jumlah paling banyak 1% (satu persen) dari kuota haji.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal penetapan kuota haji.
(3) Pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan urutan usia tertua dan Nomor Porsi, serta telah mendaftar dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan kuota haji.
(1) PIHK memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada Menteri.
(2) PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.
(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.
(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.
(6) Penggabungan dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus berakhir.
(7) Kesepakatan penggabungan Jemaah Haji Khusus antar- PIHK wajib dituangkan dalam berita acara penggabungan yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan PIHK.
(8)
berita acara penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(9) Pimpinan PIHK yang menerima penggabungan wajib memberitahukan penggabungan kepada seluruh Jemaah Haji Khusus yang menjadi tanggung jawab PIHK.
(10) PIHK yang membatalkan penggabungan Jemaah Haji Khusus melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(11) Menteri berhak untuk mengubah alokasi petugas PIHK yang melakukan pembatalan penggabungan.
(1) Menteri MENETAPKAN setoran awal Bipih Khusus dan pelunasan Bipih Khusus.
(2) Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke Kas Haji di BPS Bipih Khusus melalui PIHK.
(3) PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari SPM.
(4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PIHK menerima saldo setoran Bipih Khusus dari BPKH.
(2) Saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
(1) PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. daftar nominatif Jemaah Haji Khusus;
b. bukti setoran awal dan setoran lunas lembar kedua;
c. bukti transfer asli setoran awal dan setoran lunas;
dan
d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerimaan dan penggunaan Bipih Khusus.
(2) Bukti transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperuntukkan bagi Jemaah Haji Khusus yang mendaftar sebelum menggunakan aplikasi switching.
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal melakukan input data pengembalian saldo setoran Bipih Khusus ke dalam Siskohat dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan perjanjian Jemaah Haji Khusus dengan PIHK apabila:
a. meninggal dunia dan Nomor Porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris;
b. membatalkan pendaftarannya; atau
c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
(2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh ahli waris apabila Jemaah Haji Khusus meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
(3) Jemaah Haji Khusus atau ahli waris mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus
secara tertulis kepada PIHK.
(4) Dalam hal PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lagi beroperasi atau menghambat Jemaah Haji Khusus untuk memproses pengembalian setoran Bipih Khusus, Menteri melakukan pemanggilan secara tertulis kepada PIHK untuk dilakukan klarifikasi.
(5) Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Wilayah memproses pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Khusus setelah dilakukan klarifikasi kepada Jemaah Haji Khusus atau ahli waris.
(1) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan pendaftaran hajinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c disebabkan karena:
a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji;
b. berpindah kewarganegaraan; atau
c. berpindah agama.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Khusus yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
(3) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Jemaah Haji Khusus.
(1) Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf c berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.
(1) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) melampirkan dokumen:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus.
(2) Pengajuan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) melampirkan dokumen:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. fotokopi rekening ahli waris;
d. fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan; dan
e. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris.
(3) PIHK mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. SPH Khusus;
b. bukti setoran Bipih Khusus;
c. asli bukti aplikasi transfer;
d. fotokopi rekening Jemaah Haji Khusus;
e. fotokopi rekening ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia;
f. akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil /surat keterangan kematian dari rumah sakit/kelurahan/desa bagi Jemaah Haji Khusus meninggal dunia;
g. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris jika Jemaah Haji Khusus meninggal dunia; dan
h. surat keterangan tanggung jawab mutlak dari PIHK.
(1) PIHK wajib memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus, dan 1 (satu) orang petugas kesehatan untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi.
(2) Petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus.
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang penanggung jawab untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Dalam hal PIHK melakukan penggabungan Jemaah Haji Khusus, dapat mengajukan paling banyak 2 (dua) penanggung jawab.
(3) Usulan tambahan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang pembimbing ibadah untuk setiap penambahan kelipatan 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(2) Usulan tambahan petugas pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(1) PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 (satu) orang petugas kesehatan dari unsur dokter untuk setiap
penambahan kelipatan 90 (sembilan puluh) Jemaah Haji Khusus.
(2) Usulan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Dalam hal Jemaah Haji Khusus wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Porsi, pelimpahan Nomor Porsi hanya diberikan 1 (satu) Nomor Porsi untuk pemberangkatan terdekat dan Nomor Porsi lain dibatalkan.
Nomor porsi Jemaah Haji Khusus yang meninggal setelah berangkat dari bandara tanah air menuju Arab Saudi, tidak dapat dilimpahkan.
(1) Dalam hal saldo setoran Bipih Khusus telah dikembalikan ke PIHK bagi Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) yang telah melunasi Bipih Khusus, PIHK wajib mengembalikan saldo setoran Bipih Khusus ke Kas Haji.
(2) Pengembalian saldo setoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat persetujuan pelimpahan Nomor Porsi dari Kantor Wilayah.
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;
c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;
dan
e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK melaporkan data:
a. pergerakan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi;
b. daftar Jemaah Haji Khusus yang wafat dan dirawat di rumah sakit Arab Saudi;
c. daftar Jemaah Haji Khusus yang dibadalhajikan dan disafariwukufkan;
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang melaksanakan ibadah tarwiyah, nafar awal, dan nafar tsani; dan
e. permasalahan yang terjadi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan secara dalam jaringan (daring) melalui Siskopatuh.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi:
a. nama;
b. alamat;
c. nomor paspor;
d. nomor visa;
e. jadwal keberangkatan dan kepulangan;
f. nama maskapai penerbangan;
g. bandara keberangkatan dan kepulangan;dan
h. hotel di Makkah dan Madinah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan.