Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan adalah rangkaian kegiatan menilai, memilih, dan mengusul kan perusahaan calon penyedia katering dalam rangka pengadaan konsumsi bagi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Penyedia Katering adalah perusahaan Arab Saudi yang mengelola pelayanan makanan untuk konsumsi bagi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi.
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji reguler sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Ta’limatul Haj adalah PERATURAN PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji.
5. Menteri adalah Menteri Agama.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.