ORGANISASI
(1) Struktur organisasi STAKN Kupang terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAKN;
c. Jurusan;
d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Kelompok Dosen;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum;
g. Unsur Pelaksana Teknis meliputi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Komputer; dan 3) Unit Laboratorium dan Studio.
(2) Bagan organisasi STAKN Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi STAKN Kupang, serta membina hubungan dengan lingkungannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dibantu 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum; dan
c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
(1) Pembantu Ketua Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama.
(2) Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan dan Barang Milik Negara, organisasi dan tata laksana dan kepegawaian, hukum, sistem informasi, hubungan masyarakat, dan umum.
(3) Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat dan bakat, penalaran dan pelayanan kepada masyarakat, serta kesejahteraan mahasiswa.
Senat STAKN Kupang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STAKN Kupang yang susunan, tugas, dan fungsinya diatur dalam Statuta STAKN Kupang.
Jurusan mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Agama Kristen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja program studi;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; dan
c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Ketua dan Sekretaris;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Studio; dan
d. Dosen.
(2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang memiliki kompetensi dibidang pendidikan dan pengajaran.
(3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Program studi pada STAKN Kupang terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Kristen;
b. Musik Gerejawi;
c. Konseling Kristen;
d. Pendidikan Profesi Guru; dan
e. Pasca Sarjana Pendidikan Agama Kristen.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengkoordinasian, pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan penelitian di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan dan penilaian rencana serta disain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan penelitian murni dan terapan serta pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pengembangan institusi dan aktualisasi program sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, serta publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Kelompok Dosen adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/disiplin ilmunya serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat dan kepribadian mahasiswa.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Ketua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan dan pelaksanaan program; serta
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; serta
b. Subbagian Umum.
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kerja sama,
pembinaan minat dan bakat, penalaran, pelayanan kepada masyarakat, serta pembinaan mahasiswa dan alumni.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan di bidang organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, sistem informasi, perencanaan, keuangan dan BMN, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan ketatausahaan.
(1) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan jabatan eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan jabatan eselon IVa.
(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STAKN Kupang.
(2) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Komputer; dan
c. Unit Laboratorium/Studio.
(3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan kepustakaan dan pustakawan, pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama antar perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan kepustakaan.
(2) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan informasi serta pemberian layanan di bidang program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep dan rencana serta program kerja laboratorium/studio yang bersangkutan, pengujian dan eksperimentasi untuk verifikasi dan pengembangan serta penemuan baru dalam bidang studi/bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, penilaian prestasi dan proses
penyelenggaraan kegiatan, serta penyusunan laporan kegiatan laboratorium/studio.