SUSUNAN ORGANISASI
STAIN Sorong terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat Sekolah Tinggi;
c. Jurusan;
d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Kelompok Dosen;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum;
g. Unit Pelaksana Teknis meliputi:
1) Perpustakaan;
2) Komputer;
3) Laboratorium/Studio.
Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan dan melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan dengan lingkungan.
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua dibantu 3 (tiga) orang pembantu ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua terdiri atas
a. Pembantu Ketua bidang Akademik;
b. Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum.
c. Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan;
(1) Pembantu Ketua bidang Akademik mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan barang milik negara.
(3) Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat, penalaran dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Senat STAIN merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STAIN yang susunan organisasi, tugas dan fungsinya akan diatur dalam statuta STAIN Sorong.
Jurusan mempunyai tugas melakukan pendidikan pada program pendidikan akademik dan/atau profesi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama Islam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan;
b. pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan, kegiatan administrasi dan penyusunan laporan.
(1) Jurusan terdiri dari:
a. Ketua dan Sekretaris Jurusan;
b. Pogram Studi;
c. Laboratorium/Studio;
d. Dosen.
(2) Ketua Jurusan dipilih diantara dosen senior dan bertanggung jawab kepada ketua STAIN.
Jurusan pada STAIN Sorong terdiri dari:
a. Syariah;
b. Tarbiyah;
c. Dakwah.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, pemantauan, dan penilaian kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi:
a. penyusunan konsep rencana dan program kerja;
b. penyusunan rumusan kebijakan unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. penyusunan dan penilaian rencana, desain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan pengembangan pola pemantauan dan pembinaan, publikasi hasil penelitian serta pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipilih di antara dosen senior yang mempunyai kemampuan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada Ketua STAIN Sorong
Kelompok dosen adalah unsur pelaksana akademik mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat dan kepribadian mahasiswa.
(1) Dosen terdiri dari sejumlah tenaga dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang dosen senior sebagai koordinator.
(3) Jumlah dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, administrasi umum dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pengelolaan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
c. penyusunan evaluasi dan laporan.
Bagian Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan terdiri dari:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Keuangan & Barang Milik Negara;
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi dan her registrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta penilaian prestasi dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Keuangan & Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana, urusan kepegawaian serta urusan keuangan dan barang milik negara.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, publikasi ketatausahaan, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
(1) Unsur Penunjang Akademik adalah unit pelaksana teknis sebagian tugas STAIN Sorong.
(2) Unit Pelaksana Teknis terdiri dari:
a. Perpustakaan;
b. Komputer;
c. Laboratorium/Studio.
(1) Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan kepustakaan dan pustakawan, pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama
antar perpustakaan, pengetahuan, evaluasi dan penyusunan laporan kepustakaan.
(2) Komputer mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan data dan informasi serta layanan untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep dan rencana serta program kerja laboratorium dan studio yang bersangkutan; pengujian dan eksperimentasi untuk verifikasi dan pengembangan serta penemuan baru dalam bidang studi/bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau seni keagamaan Islam; penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan kegiatan laboratorium/studio.
(1) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum adalah jabatan eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.