Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Akademik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
