Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat
mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
3. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
