Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
2. Kepala Madrasah adalah pemimpin Madrasah.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.