Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi adalah peraturan pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah organ Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Ketua dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan di lingkungan Sekolah Tinggi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Jurusan.
9. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana pada Sekolah Tinggi.
10. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Sekolah Tinggi.
11. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
15. Alumni adalah lulusan program akademik dari Sekolah Tinggi.
16. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
17. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
18. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Sekolah Tinggi.
19. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
20. Menteri adalah Menteri Agama.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Senat, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, dan Guru Besar.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, dan pengukuhan Guru Besar.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain wol polos berwarna ungu (gradasi kode #EE00EE), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru kuning (gradasi kode #EEEE00),, selebar kurang lebih 12 cm.
Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna biru (gradasi kode #0000FF), untuk toga Ketua dan Wakil Ketua, kuning (gradasi kode #FFFF00), untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Jurusan.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (gradasi kode #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan lilitan kucir benang berwarna sesuai dengan warna leher/garis pembuka toga yaitu warna biru tua (gradasi kode #000088), kuning emas (gradasi kode #AAAA00 )atau warna dasar bendera jurusan;
b. kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuning (gradasi kode #AAAA00);
c. kalung jabatan wakil Ketua, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih perak (gradasi kode #FFFFFF); dan
d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna lambang jurusannya, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning (gradasi kode #AAAA00).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Sekolah Tinggi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (gradasi kode #111111), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara masing- masing Jurusan.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya
sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan disesuaikan dengan warna identitas masing-masing Jurusan.
(9) Jas resmi Mahasiswa Sekolah Tinggi berwarna biru (gradasi kode #0000EE), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.