Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 494) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 86 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1360); dan
b. Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1528), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
