Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah organ Sekolah Tinggi sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
11. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Sekolah Tinggi dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
13. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
15. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan program studi.
16. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Sekolah Tinggi.
17. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
18. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
19. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
20. Alumni adalah lulusan Sekolah Tinggi yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
21. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
22. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
23. Warga Kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Sekolah Tinggi.
24. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
25. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Ketua, Wakil Ketua, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan pada upacara-upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hitam (kode warna #1D1819), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (kode warna #000000) selebar kurang lebih 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (flooi);
dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna:
biru tua (kode warna #194964) untuk toga Ketua dan Wakil tua sekretaris senat, anggota senat, dan Ketua Jurusan, kuning emas (kode warna #CC9933) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Jurusan.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. ditengahnya terdapat jiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan warna leher/garis pembuka toga, yaitu warna biru tua (kode warna #194964), kuning emas (kode warna #CC9933) atau warna jurusan;
b. kalung jabatan ketua dikenakan diatas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode warna #CC9933);
c. kalung jabatan wakil ketua, terbuat dari bahan yang sama dengan kalung jabatan ketua tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode warna #C0C0C0); dan
d. kalung jabatan guru besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna sesuai warna dasar lambang jurusannya.
Kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm, berwarna kuning emas (kode warna #CC9933).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Sekolah Tinggi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode warna #1D1819), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Bagian belakang syal wisudawan berbeda antar Jurusan.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar lambang Jurusan.
(9) Jaket almamater Sekolah Tinggi berwarna biru tua (kode warna #282D42), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.