Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
PERMEN Nomor 57 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 57 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM Pasal Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
IDENTITAS
Nama Tempat Kedudukan dan Tanggal Pendirian
Lambang
Mars dan Hymne
Bendera
Busana Akademik
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan
Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan
Penerimaan Mahasiswa
Sistem Pembelajaran
Bahasa Pengantar
Kompetensi Lulusan
Penilaian Pembelajaran
Sidang Senat
Gelar, Ijazah, Sertifikat, Penghargaan
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
SISTEM PENGELOLAAN
Umum
Rektor dan Wakil Rektor
Persyaratan Calon Wakil Rektor dan Pengangkatan Wakil Rektor
Rangkap Jabatan
Pemberhentian Wakil Rektor
Laporan
Senat
Satuan Pengawas Internal
Dewan Penyantun
Dewan Pengawas
Perangkat Rektor
Dekan dan Wakil Dekan
Direktur dan Wakil Direktur
Ketua dan Sekretaris Jurusan
Ketua dan Sekretaris Program Studi
Ketua dan Sekretaris Lembaga
Kepala Pusat
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Pengangkatan Pelaksana Akademik Perangkat Rektor
Pemberhentian Pelaksana Akademik Perangkat Rektor
Pengangkatan Pejabat Antar Waktu
Ketenagaan
Konsorsium Keilmuan
Mahasiswa
Alumni
belas Persatuan Wali Mahasiswa
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Umum
Pengawasan Akademik
Pengawasan Nonakademik
TATA KELOLA
Tata Kerja
Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
Administrasi Akademik
Standar Layanan
Pengembangan Kurikulum
Pembukaan Program Studi
Pengembangan Fakultas dan Jurusan
KODE ETIK
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
PERENCANAAN
PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pendanaan
Umum
Perencanaan dan Penganggaran
Pelaksanaan
Sistem Akuntansi dan Sistem Pengendalian Internal
Pertanggungjawaban
Pendapatan
Pengadaan Barang/Jasa
Kekayaan
Umum
Tanah dan Bangunan
SARANA DAN PRASARANA
KERJA SAMA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP