Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa. 7. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda