Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 437) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: