Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Keagamaan Hindu adalah jalur pendidikan formal dan nonformal dalam wadah Pasraman.
2. Pasraman Formal adalah jalur pendidikan pasraman yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pasraman Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pasraman formal yang dilaksanakan secara terstruktur.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
5. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
6. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
7. Widya Pasraman adalah penyelengaraan pendidikan keagamaan Hindu di Pasraman.
8. Brahmacari adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan di Pasraman.
9. Acarya adalah pendidik yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan Pasraman.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.