Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1181) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 839);
b. Nomor 44 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1095);
diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut: