Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan, memberdayakan dan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transformasi sosial demi mencapai tingkat keadilan sosial dan penjaminan Hak Asasi Manusia yang memadai dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Civitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
7. Masyarakat dalam konteks ini adalah warga negara yang terlibat aktif di dalam proses penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat.