Pasal 1
(1) Universitas Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Rektor.