Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 177) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 3 diubah dan ditambah 5 angka, yakni angka 8 sampai dengan angka 11 sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: