Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 241) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: