Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda

PERMEN Nomor 53 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.