Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
17. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
