Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pasal 44 dihapus.
9. Pasal 45 dihapus.
10. Pasal 46 dihapus.
11. Pasal 47 dihapus.
12. Pasal 48 dihapus.
13. Pasal 49 dihapus.
14. Pasal 50 dihapus.
15. Pasal 51 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
