Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
