Pasal 89A
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
PERMEN Nomor 52 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Laboratorium