Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi adalah peraturan pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah organ Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Ketua dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan di lingkungan Sekolah Tinggi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Jurusan.
9. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana pada Sekolah Tinggi.
10. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Sekolah Tinggi.
11. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
15. Alumni adalah lulusan dari Sekolah Tinggi.
16. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
17. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
18. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Sekolah Tinggi.
19. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
20. Menteri adalah Menteri Agama.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Guru Besar, dan Anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, wisuda Pascasarjana, dan pengukuhan Guru Besar.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari bahan kain wol polos berwarna ungu (gradasi kode #FF00FF), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru berwarna kuning (gradasi kode #DDDD00) selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung Toga terdapat lipatan-lipatan (plooi).
Leher Toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan kuning (gradasi
kode #DDDD00), sedangkan untuk Toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Jurusan.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan kain berwarna hitam (gradasi kode #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka Toga yaitu warna kuning (gradasi kode #DDDD00);
b. kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang STAKN Palangka Raya yang terbuat dari logam tipis berwarna kuning (gradasi kode #DDDD00);
c. kalung jabatan Wakil Ketua, Ketua Jurusan, dan Direktur terbuat dari bahan yang sama, dengan ukuran lebih kecil dan berwarna putih (gradasi kode #DDDDDD); dan
d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm, berwarna lambang jurusannya, dengan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang STAKN Palangka Raya yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm, dan berwarna kuning (gradasi kode #DDDD00).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi pada Sekolah Tinggi baik program Sarjana dan Pascasarjana.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (gradasi kode #111111), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak bagian belakang Toga wisudawan berbeda pada warna masing-masing program dan jurusan. Program Sarjana berbentuk segi empat (40 cm), dan Pascasarjana berbentuk segi tiga sama sisi (40 cm)).
(8) Kelengkapan Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan dan hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna dasar lambang Jurusan.
(9) Jas almamater Sekolah Tinggi berwarna ungu (gradasi kode #FF00FF), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.