Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Widyalaya yang berasal dari penegerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dalam bentuk perubahan dari Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah. (2) Penegerian Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. administratif; dan b. teknis. (3) persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. rekomendasi kepala daerah provinsi dan/atau kepala daerah kabupaten/kota; b. rekomendasi Kepala Kantor Wilayah; c. surat pernyataan kesediaan menyerahkan seluruh aset Widyalaya kepada Kementerian; dan d. surat pernyataan guru dan tenaga kependidikan tidak menuntut menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kurikulum; b. jumlah peserta didik; c. jumlah dan persentase kualifikasi guru dan tenaga kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan; e. rencana pembiayaan pendidikan; f. proses pembelajaran; g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; dan h. organisasi dan manajemen Widyalaya. (5) Rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda