Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Widyalaya yang berasal dari perubahan dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi peralihan bentuk satuan pendidikan keagamaan Hindu dalam bentuk pasraman formal menjadi Widyalaya.
(2) Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14.
(3) Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya menyesuaikan dengan kebutuhan, urgensi, dan/atau daya tarik masyarakat sebagai upaya daya saing Widyalaya.
(4) Dihapus.
3. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
