Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian Widyalaya dapat berasal dari: a. pendirian baru; b. perubahan dari jenis satuan pendidikan lain; dan c. penegerian. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda