Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 112) diubah sebagai berikut: 1. Setelah huruf b Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda