Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 248) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: