Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
14. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
