Koreksi Pasal 20B
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Jabatan Fungsional Dosen.
Koreksi Anda
