Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Program Studi.
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
11. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 20D yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
