Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Syariah;
c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah;
d. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
e. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
