Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Teks Saat Ini
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #2F5151) perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. pada bagian tengah bendera terdapat lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan UIN DATOKARAMA PALU.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) kali panjangnya;
b. mempunyai warna dan makna:
1. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #1CC602), melambangkan harapan masa depan;
2. Fakultas Syariah berwarna hitam (kode gradasi #030303), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
3. Fakultas Ushuluddin dan Adab berwarna biru (kode gradasi #7AB5EF), melambangkan kebajikan dan kemuliaan;
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna jingga (kode gradasi #FF500D),
melambangkan keceriaan dan kesukacitaan dalam beramal;
5. Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam berwarna cokelat (kode gradasi #E0AF86), melambangkan keteguhan, kekokohan, dan kematangan dalam berwawasan;
6. Fakultas Sains dan Teknologi berwarna biru (kode gradasi #1E49BA), melambangkan kedalaman, kewibawaan, tegas, dan profesional; dan
7. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #AB1B3C), melambangkan ketajaman berfikir dan profesionalisme.
c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
7. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
