Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai visi terdepan dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi Islam di Asia Tenggara berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
