Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terdiri atas: a. penilaian mandiri; dan b. evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penetapan level Kapabilitas APIP. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara periodik pada triwulan I sampai dengan triwulan II tahun berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda