Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas:
a. kebijakan;
b. implementasi; dan
c. hasil.
Koreksi Anda
