Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas: a. kebijakan; b. implementasi; dan c. hasil.
Koreksi Anda