Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen penilaian Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas: a. dukungan pengawasan; b. aktivitas pengawasan; dan c. kualitas pengawasan.
Koreksi Anda