Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. penilaian mandiri Kapabilitas APIP; b. evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penetapan level Kapabilitas APIP; dan c. pemantauan tindak lanjut. (2) Penilaian mandiri Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh BPKP. (4) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda