Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. penilaian mandiri Kapabilitas APIP;
b. evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penetapan level Kapabilitas APIP; dan
c. pemantauan tindak lanjut.
(2) Penilaian mandiri Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh BPKP.
(4) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
