Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d meliputi: a. mekanisme penilaian; b. komponen penilaian; c. aspek penilaian; dan d. periode penilaian.
Koreksi Anda