Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan kejadian korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diukur berdasarkan indikator berupa: a. efektivitas sistem respons; dan b. kejadian korupsi. (2) Efektivitas sistem respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dari: a. konsistensi langkah investigatif yang dilaksanakan terhadap setiap indikasi korupsi yang terdeteksi; b. pengenaan sanksi kepada pelaku; c. pemulihan kerugian; dan d. perbaikan sistem pengendalian. (3) Kejadian korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan intensitas kejadian dan menjadi faktor pengurang terhadap penilaian IEPK.
Koreksi Anda