Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Pilar kapabilitas pengelolaan risiko korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diukur berdasarkan indikator berupa:
a. kapasitas; dan
b. kompetensi organisasi, untuk mengelola risiko korupsi.
(2) Kapasitas untuk mengelola risiko korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup aspek kebijakan formal anti korupsi yang meliputi:
a. pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan;
b. penetapan struktur;
c. prosedur operasi standar anti korupsi;
d. standar perilaku; dan
e. dukungan eksplisit sumber daya berupa keuangan, personel, serta sarana dan prasarana.
(3) Kompetensi untuk mengelola risiko korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang mendukung kemampuan organisasi dalam mengelola risiko korupsi secara efektif.
Koreksi Anda
