Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pilar kapabilitas pengelolaan risiko korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diukur berdasarkan indikator berupa: a. kapasitas; dan b. kompetensi organisasi, untuk mengelola risiko korupsi. (2) Kapasitas untuk mengelola risiko korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup aspek kebijakan formal anti korupsi yang meliputi: a. pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan; b. penetapan struktur; c. prosedur operasi standar anti korupsi; d. standar perilaku; dan e. dukungan eksplisit sumber daya berupa keuangan, personel, serta sarana dan prasarana. (3) Kompetensi untuk mengelola risiko korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang mendukung kemampuan organisasi dalam mengelola risiko korupsi secara efektif.
Koreksi Anda