Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
IEPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dinilai berdasarkan dimensi dan indikator IEPK yang terdiri atas pilar:
a. kapabilitas pengelolaan risiko korupsi;
b. penerapan strategi pencegahan korupsi; dan
c. penanganan kejadian korupsi.
Koreksi Anda
