Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IEPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dinilai berdasarkan dimensi dan indikator IEPK yang terdiri atas pilar: a. kapabilitas pengelolaan risiko korupsi; b. penerapan strategi pencegahan korupsi; dan c. penanganan kejadian korupsi.
Koreksi Anda