Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi.
(2) Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur:
a. SPIP;
b. MRI;
c. IEPK; dan
d. Kapabilitas APIP.
Koreksi Anda
