Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi. (2) Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur: a. SPIP; b. MRI; c. IEPK; dan d. Kapabilitas APIP.
Koreksi Anda