Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi SPIP; b. bimbingan teknis penyelenggaraan SPIP; dan c. konsultansi SPIP.
Koreksi Anda